7 MACAM AGENDA IDUL FITRI
Empat di antaranya tergolong Ibadah Formal Legalistik (عبادة محضة مقيدة = Ibadah Mahdlah Muqayyadah) artinya ibadah yang dalam nash ada perintah/anjurannya, dan sekaligus ada petunjuk tehnisnya. Ibadah jenis ini tidak boleh dimodifikasi atau dikemas dalam bentuk apapun.
Keempat agenda Idul Fithri dalam bentuk ibadah jenis yang pertama itu :
1. Zakat Fithrah (قد أفلح من تزكى)
2. Takbiran (و ذكر اسم ربه)
3. Shalat Idul Fithri (فصلى)
Ayat lengkapnya :
قد أفلح من تزكى . و ذكر اسم ربه فصلى
4. Puasa 6 hari Bulan Syawal
من صام رمضان و أتبعه ستا من شوال ، فكأنما صام الدهر (الحديث أو كما قال)
"Barang siapa yang puasa Ramadlan, kemudian diteruskan dengan puasa 6 hari bulan Syawal, maka seolah-olah ia melakukan puasa wajib 1 tahun."
Ada 3 lagi agenda Idul Fithri, tetapi tergolong Ibadah Non-Formal Legalistik (عبادة غير محضة مطلقة = Ibadah Ghairu Mahdlah Muthlaqah) yakni ibadah yang dalam nash ada perintah/anjuannya tetapi tidak ada petunjuk tehnisnya. Ibadah jenis inilah yang boleh dimodifikasi atau dikemas dalam bentuk budaya lokal, dan inilah yang oleh kaum gagal paham selalu di-bid'ah-bid'ahkan.
Ketiga agenda Idul Fithri dalam bentuk ibadah jenis yang kedua yaitu :
5. Bermaaf-Maafan. Hanya saja yang diperintah/dianjurkan dalam nash justru memberi maaf (و العافين عن الناس), bukan meminta maaf. Kalau meminta maaf, perintah/anjurannya terselip dalam perintah TAUBAT. Di masyarakat kita, bermaaf-maafan itu dikemas dalam bentuk halal bi halal, baik secara non-formal ataupun secara fotmal/ceremonial.
6. Shilaturrahim (صل من قطعك), di masyarakat kita dikemas dalam bentuk saling anjangsana dan mudik.
7. Saling Berbagi Rejeki Makanan (إطعام الطعام), di masyarakat kita dikemas dalam bentuk Kupatan pada hari terakhir puasa 6 hari bulan Syawal, selain dibuat berbuka sendiri sekeluarga, juga diantar-antarkan ke tetangga kanan kiri.
Tetapi sekarang, Kupatan itu sepertinya sengaja dipunahkan, terbukti H-3 Idul Fithri di pasar-pasar sudah banyak yang jualan janur, dan kalau berhajat kupatan hanya dinikmati sendiri sekeluarga. Entah sejak kapan kupatan itu mulai dipunahkan, dan siapa yang memulai?
Konon, kupatan itu dipromotori oleh Sunan Kalijogo dengan sengaja dimuati makna filosofis sebagai berikut :
1. Kupat = ngaku lepat (mengaku bersalah), yang menurut ajaran agama kita tergolong akhlak yang mulia.
2. Kupat = laku papat (4 tindakan) yaitu :
a) Lebaran artinya kemaren selama bulanp Ranadlan tidak boleh sarapan pagi, kemudian semenjak 1 Syawal diperbolehkan. Hadits Nabi :
اليوم أحل لكم الطعام و حرم عليكم الصيام
(Al Yauma Uhilla lakumut Tho'aam, wa Hurrima 'alaikumus Shiyaam);
b) Leburan, insyaallah dosa vertikal kita telah dilebur oleh Allah berkat Ramadlan, kemudian dosa horisontal saling kita lebur melalui saling bermaaf-maafan;
c) Luberan yakni saling berbagi rejeki berupa makanan;
d) Laburan artinya menindak lanjuti semangat ibadah dan akhlak terpuji yang tumbuh kembang selama bulan Ramadlan. Bukan berarti selesai Ramadlan, semua kebiasaan kita yang baik-baik itu lalu berhenti total. Jika ternyata begini, berarti kita beribadah kepada Ramadlan, bukan kepada Allah. Kata seorang ulama Shufi :
كن ربانيا ، و لا تكن رمضانيا
Kun Robbaaniyyan, wa laa takun Romadlooniyyan. (Baidlowi Mufti -ngelom)