Ansor Ancab Taman

Ansor Ancab Taman

Sabtu, 25 November 2017

Seribu Jama'ah Hadir di Makam Penggagas Pengajian Ahad Kliwon

Pagi ini, komplek YPM Ngelom Sepanjang dipenuhi seribu jama'ah Pengajian Ahad Kliwon. 26 November 2017.

Pengajian yang diasuh oleh KH. Sholeh Qosim sepanjang ini, merupakan program rutin gabungan MWC NU se eks Kawedanan Taman. Dengan diisi acara kirim do'a dan Pengajian Bil Kitab "Kifayatul Atqiya'"

Kilas Balik Pengajian Kliwonan

Pengajian Gabungan Ahad Kliwon se eks Kawedanan Taman ini adalah Pengajian Kliwonan yang masih eksis dari lima pengajian kliwonan se cabang NU Sidoarjo. Dan ini  patut untuk terus dilestarikan sebagai wahana majlis ilmi serta syiar Islam.

Penggagas Pengajian Gabungan Ahad Kliwon adalah Almarhum Almaghfurlah KH. Munir Hasyim Latif (Pendiri YPM). Makam beliau berada persis sebelah timur Masjid Nurul Islam YPM. Gagasan ini disampaikan ketika beliau sebagai Pengurus PBNU.

Ketua MWC NU Taman, Bpk Imron Toha, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerawuhannya sebagai wujud  komitmen keberNUan kita, semoga NU selalu jaya dan mendapatkan berkah dari Alloh Yang Maha Kuasa, amiin.

*Faishol

Sabtu, 14 Oktober 2017

Pra Konferensi, MWC NU Taman mengadakan kajian Aswaja

Aswaja sudah bukan monopoli NU. Selain NU, banyak juga yang mengklaim sebagai golongan Aswaja. Lalu, Aswaja mana yg perlu kita ikuti?

Untuk itu, MWC NU Taman mengadakan kajian Aswaja, sebagai bagian acara pra konferensi. Ahad, 15 Oktober 2017, di SMP Darul Muta'alimin Tawangsari.

Acara Pra Konferensi menghadirkan Ustad Ahmad Muntaha AM, Ustad Muda yang aktif sebagai Nara Sumber di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Ustadz Muntaha menyampaikan bahwa hanya Aswaja An Nahdliyah saja yang konsisten menggunakan Al-Qur'an, Hadist, Ijma ulama dan Qiyas.

Sehingga Aswaja An Nahdliyah tidak mudah membid'ah-bid'ahkan golongan lain. Dan tidak mudah mengkafirkan yang lain.

Minggu, 25 Juni 2017

Ibadah di Idul Fitri tanpa petunjuk teknis

7 MACAM AGENDA IDUL FITRI

Empat di antaranya tergolong Ibadah Formal Legalistik (عبادة محضة مقيدة = Ibadah Mahdlah Muqayyadah) artinya ibadah yang dalam nash ada perintah/anjurannya, dan sekaligus ada petunjuk tehnisnya. Ibadah jenis ini tidak boleh dimodifikasi atau dikemas dalam bentuk apapun.

Keempat agenda Idul Fithri dalam bentuk ibadah jenis yang pertama itu :
1. Zakat Fithrah (قد أفلح من تزكى)
2. Takbiran (و ذكر اسم ربه)
3. Shalat Idul Fithri (فصلى)
Ayat lengkapnya :
قد أفلح من تزكى . و ذكر اسم ربه فصلى
4. Puasa 6 hari Bulan Syawal
من صام رمضان و أتبعه ستا من شوال ، فكأنما صام الدهر (الحديث أو كما قال)
"Barang siapa yang puasa Ramadlan, kemudian diteruskan dengan puasa 6 hari bulan Syawal, maka seolah-olah ia melakukan puasa wajib 1 tahun."

Ada 3 lagi agenda Idul Fithri, tetapi tergolong Ibadah Non-Formal Legalistik (عبادة غير محضة مطلقة = Ibadah Ghairu Mahdlah Muthlaqah) yakni ibadah yang dalam nash ada perintah/anjuannya tetapi tidak ada petunjuk tehnisnya. Ibadah jenis inilah yang boleh dimodifikasi atau dikemas dalam bentuk budaya lokal, dan inilah yang oleh kaum gagal paham selalu di-bid'ah-bid'ahkan.

Ketiga agenda Idul Fithri dalam bentuk ibadah jenis yang kedua yaitu :
5. Bermaaf-Maafan. Hanya saja yang diperintah/dianjurkan dalam nash justru memberi maaf (و العافين عن الناس), bukan meminta maaf. Kalau meminta maaf, perintah/anjurannya terselip dalam perintah TAUBAT. Di masyarakat kita, bermaaf-maafan itu dikemas dalam bentuk halal bi halal, baik secara non-formal ataupun secara fotmal/ceremonial.
6. Shilaturrahim (صل من قطعك), di masyarakat kita dikemas dalam bentuk saling anjangsana dan mudik.
7. Saling Berbagi Rejeki Makanan (إطعام الطعام), di masyarakat kita dikemas dalam bentuk Kupatan pada hari terakhir puasa 6 hari bulan Syawal, selain dibuat berbuka sendiri sekeluarga, juga diantar-antarkan ke tetangga kanan kiri.

Tetapi sekarang, Kupatan itu sepertinya sengaja dipunahkan, terbukti H-3 Idul Fithri di pasar-pasar sudah banyak yang jualan janur, dan kalau berhajat kupatan hanya dinikmati sendiri sekeluarga. Entah sejak kapan kupatan itu mulai dipunahkan, dan siapa yang memulai?

Konon, kupatan itu dipromotori oleh Sunan Kalijogo dengan sengaja dimuati makna filosofis sebagai berikut :
1. Kupat = ngaku lepat (mengaku bersalah), yang menurut ajaran agama kita tergolong akhlak yang mulia.
2. Kupat = laku papat (4 tindakan) yaitu :
a) Lebaran artinya kemaren selama bulanp Ranadlan tidak boleh sarapan pagi, kemudian semenjak 1 Syawal diperbolehkan. Hadits Nabi :
اليوم أحل لكم الطعام و حرم عليكم الصيام
(Al Yauma Uhilla lakumut Tho'aam, wa Hurrima 'alaikumus Shiyaam);
b) Leburan, insyaallah dosa vertikal kita telah dilebur oleh Allah berkat Ramadlan, kemudian dosa horisontal saling kita lebur melalui saling bermaaf-maafan;
c) Luberan yakni saling berbagi rejeki berupa makanan;
d) Laburan artinya menindak lanjuti semangat ibadah dan akhlak terpuji yang tumbuh kembang selama bulan Ramadlan. Bukan berarti selesai Ramadlan, semua kebiasaan kita yang baik-baik itu lalu berhenti total. Jika ternyata begini, berarti kita beribadah kepada Ramadlan, bukan kepada Allah. Kata seorang ulama Shufi :
كن ربانيا ، و لا تكن رمضانيا
Kun Robbaaniyyan, wa laa takun Romadlooniyyan. (Baidlowi Mufti -ngelom)

Minggu, 09 April 2017

Tolak HTI, Ansor Raih Simpati Ormas NKRI



Ansor mulai mendapat simpati. Gerakan Tolak HTI diikuti oleh ormas NKRI lainnya. Ansor dibantu ormas lainnya, turut membubarkan kegitan HTI di Jawa Tengah. Forum Khilafah yang diadakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD Jawa Tengah di Hotel Grasia Semarang, Minggu (9/4) mendapat penolakan keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan berbagai ormas kepemudaan lain.

Tidak seperti di Tulungagung ketika Ansor sendirian menghadang HTI. Bersama IPNU, Garda PN, Laskar Merah Putih dan FKPPI dengan lantang menyuarakan NKRI harga mati (9/4/17) di area parkir mobil Grasia.

Unjuk rasa penolakan terhadap HTI massa dari personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Korwil Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan), Corp Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (CBP IPNU), Pagar Nusa, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Garda Nusantara (GANTARA), Laskar Merah Putih dan Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) berlangsung dengan aman.

Aksi yang mendapat pengawalan dari aparat keamanan dari Sabhara dan Polda Jateng berjalan dengan tertib. Tak ada kontak fisik yang dilakukan oleh massa.

Sementara di dalam gedung dilaksanakan mediasi. Mediasi berlangsung selama kurang lebih 3 jam berjalan cukup alot karena HTI tidak juga menjelaskan maksud dari kegiatan yang dilaksanakan HTI. HTI pun tidak menjelaskan tentang Khilafah dan  sebagaimana yang dimaksudkan.

Karena tidak ada kejelasan maka diputuskan oleh Kapolrestabes Kombes Abiyoso Seno Aji, SIK kegiatan dibatalkan. "Suka atau tidak suka pada saya, kegiatan ini saya batalkan" Kata Kombes Abiyasa

Massa HTI berjumlah sekitar 10 orang laki-laki dikawal satu persatu keluar dari gedung hotel Grasia oleh personil Banser. Selanjutnya sekitar 10 orang laki-laki dan 30 orang perempuan massa dari HTI dipulangkan oleh Sabhara dengan Barakuda, beberapa massa tidak diperkenankan masuk hotel oleh barigade Banser dan sebagainya. Sedangkan beberapa spanduk bertuliskan Khilafah Kewajiban Syar'i, Jalan Menuju Kebangkitan Umat, Sosialisasi Khilafah diamankan oleh personil Banser. (Faishol)

Jumat, 31 Maret 2017

Cacat Fikir Hizbut Tahrir

HTI adalah Ormas Islam yang bertujuan untuk merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Khilafah.

Berikut sejumlah cacat pikir sistem Khilafah yang ditawarkan Hizbut Tahrir (selanjutnya disebut HT)

1. HT memutlakkan konsep Khilafah sebagai satu-satunya model pemerintahan dalam Islam. Dalam konsep ini, HT tidak percaya bahwa Indonesia boleh berdiri independen sebagai sebuah negara bangsa. HT percaya bahwa kaum muslim Indonesia harus tunduk pada pemerintahan Khilafah dunia Islam di bawah seorang Khalifah yang mungkin saja berada di negara lain (misalnya di Arab Saudi atau di Iraq atau di tempat lain). Pemimpin pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada Khalifah itu.

2. HT tidak percaya pada Pancasila, pada UUD 45 dan segenap rujukan konstitusi negara Indonesia. HT tidak percaya pada demokrasi, tidak percaya pada pemilu. Bila saat ini HT menerimanya, itu hanya untuk sementara. Dalam bayangan HT, suatu saat nanti Indonesia harus diubah menjadi menjadi bagian dari Khilafah Islam.

3. HT anti-keragaman hukum. HT menganggap tidak perlu ada UU yang dibuat oleh para wakil rakyat. HT percaya Syariah saja sudah cukup. Namun bila memang ada kebutuhan untuk mengeluarkan peraturan, Khalifah dan pembantu-pembantunya dapat saja membuat peraturan yang mengikat seluruh warga.

4. dalam konsep ini seorang Khalifah tidak memiliki batas waktu kepemimpinan. Dia baru diganti kalau wafat, tidak lagi melandaskan kepemimpinannya pada Syariah atau memimpin dengan cara yang zalim. Bila ia melanggar Syariah, ia boleh ditumbangkan dengan kekerasan.

5. Partai Hizbut Tahrir sudah dilarang dinegara Asala berdirinya. Karena HT adalah partai politik namun menolak berjuang lewat jalur formal (menolak menjadi peserta pemilu) karena tujuan akhir akhir mereka adalah merebut kekuasaan melalui jalur revolusi atau makar.

-dodik d -(ketua Lakpesdam PCNU Sidoarjo)


Jumat, 10 Maret 2017

Sholat tidak boleh Sarungan?



Jika ada yang bertanya, mengapa Imam Madzhab tidak menggunakan hadist Bukhori dan Muslim?. Yang bertanya seperti itu berarti tidak faham sejarah islam. Perlu diketahui, Imam madzhab lahir lebih dahulu jauh sebelum lahirnya Imam Bukhori dan Muslim. Imam Madzhab di abad 2-3 H, sedangkan Imam Bukhori dan Muslim abad 5-6 H. Imam Bukhori adalah murid dari muridnya Imam Syafi’i.

Hal diatas disampaikan oleh Kyai Baidlowi Mufti, dalam acara Majlis Dzikir dan Sholawat “Rijalul Ansor” kecamatan Taman. Rabu 8 Maret 2017 di Masjid Al Qodir Wage. Selain itu, Mustasyar PCNU Sidoarjo tersebut juga menjelaskan tentang definisi wajib dalam kaidah fiqih.

”Wajib itu dibagi tiga, yaitu fardlu, rukun dan syarat. Fardlu itu sesuatu yg wajib boleh dipisah pisah antara wajib satu dengan wajib lainnya”.

Beliau memberi contoh, “Misalkan berwudlu di grojokan hujan, setelah membasuh muka tiba tiba hujan reda dan grojokan berhenti, maka bisa dilanjutkan berwudlu di kamar mandi, langsung membasuh tangan, dan seterusnya.”

Selanjutnya, “Rukun adalah sesuatu yang wajib dan tidak boleh dipisah pisahkan. Dalam sholat memakai istilah rukun. Antara takbir dalam sholat dengan membaca fatihah tidak bisa dipisah pisah. Jika takbirnya di pojokan lalu pindah ke tengah membaca fatihah, maka sholatnya batal.”

“Sedangkan, syarat yaitu sesuatu yg wajib dilakukan sebelum aktifitas.”

Lalu beliau bertanya, “Sholat itu tidak boleh sarungan, betul ndak?”


Beliau menjelaskan, Sarungan ditengah tengah sholat itu tidak boleh. Yang betul, Sarungan itu sebelum sholat. Karena sarungan sebagai syarat menutup aurot dilakukan sebelum aktifitas sholat. Begitulah penjelasan Kiyai Baidlowi yang pernah ditashih langsung oleh KH Imron Hamzah Ngelom Sepanjang. (Faishol)

Kamis, 12 Januari 2017

Waspada Ajaran Wahabi

Nejed Tempat Munculnya Ajaran Wahabi



Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Ya Allah, berilah kami barakah pada negeri Syam, ya Allah berilah kami barakah pada negeri Yaman. Para sahabat bertanya: termasuk Nejed ? Rasulullah berdoa: Ya Allah berilah kami barakah pada negeri Syam, ya Allah berilah kami barakah pada negeri Yaman.

Para sahabat masih bertanya: termasuk Nejed ? Rasulullah saw menjawab: Di sana (nejed) terjadi gempa dan huru-hara, dan di sana muncul dua tanduk syetan. (Shahih, HR. Bukhari no. 1037, 7094, Tirmidzi (3953), Ahmad (2/90, 118), As-Shahihah (5246))

Hadist diatas disampaikan oleh Kyai Baidlowi Mufti dalam acara Rijalul Ansor PAC GP ANSOR Taman, Rabu 11 Januari 2017. Diselenggarakan di Masjid Sabilillah Sambisari. Yang dihadiri oleh kurang lebih 100 jama’ah.

Beliau menjelaskan : “Abad 19 Masehi, muncul tokoh MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB (Perintis Sekte Wahabi) yang ditentang oleh ayahnya sendiri. Ayahnya mewanti-wanti agar waspada dan memperingatkan orang-orang untuk menjauh darinya.”

Bahkan saudaranya; Sulaiman ibn Abdul Wahhab menulis dua buah karya bantahan terhadapnya. Bantahan pertama berjudul ash-Shawa’iq al Ilahiyyah dan yang kedua berjudul Fashl al Khitab fi ar- Raddi ‘ala Muhammad ibn Abdil Wahhab.

Dasar ajaran WAHABI dikenal dengan konsep TRI TAUHID. Yaitu Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Atsma’ wa Shifat. Konsep tauhid yang diperkenalkan oleh Ibnu Taimiyah ini berbeda dengan ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ulama Aswaja tidak ada yang membedakan antara makna Rabb (rububiyah) dan makna Ilah (uluhiyah).

Tauhid Atsma’ wa Shifat adalah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan meyakini bahwa Allah adalah benda yang duduk di atas Arsy. Keyakinan ini adalah penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya, karena duduk adalah salah satu sifat manusia.

Dengan ajarannya ini, Wahabi telah menyalahi firman Allah (QS. asy-Syura: 11) : “Dia (Allah) tidak menyerupai segala sesuatu dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”

Di antara keyakinan golongan Wahhabiyyah ini adalah mengkafirkan orang yang orang yang bertawassul. Mengkafirkan orang-orang yang dibaan Maulidan dan Tahlilan. Serta mengkafirkan orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka. (Fachrudin)