Ansor Ancab Taman

Ansor Ancab Taman

Jumat, 31 Maret 2017

Cacat Fikir Hizbut Tahrir

HTI adalah Ormas Islam yang bertujuan untuk merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Khilafah.

Berikut sejumlah cacat pikir sistem Khilafah yang ditawarkan Hizbut Tahrir (selanjutnya disebut HT)

1. HT memutlakkan konsep Khilafah sebagai satu-satunya model pemerintahan dalam Islam. Dalam konsep ini, HT tidak percaya bahwa Indonesia boleh berdiri independen sebagai sebuah negara bangsa. HT percaya bahwa kaum muslim Indonesia harus tunduk pada pemerintahan Khilafah dunia Islam di bawah seorang Khalifah yang mungkin saja berada di negara lain (misalnya di Arab Saudi atau di Iraq atau di tempat lain). Pemimpin pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada Khalifah itu.

2. HT tidak percaya pada Pancasila, pada UUD 45 dan segenap rujukan konstitusi negara Indonesia. HT tidak percaya pada demokrasi, tidak percaya pada pemilu. Bila saat ini HT menerimanya, itu hanya untuk sementara. Dalam bayangan HT, suatu saat nanti Indonesia harus diubah menjadi menjadi bagian dari Khilafah Islam.

3. HT anti-keragaman hukum. HT menganggap tidak perlu ada UU yang dibuat oleh para wakil rakyat. HT percaya Syariah saja sudah cukup. Namun bila memang ada kebutuhan untuk mengeluarkan peraturan, Khalifah dan pembantu-pembantunya dapat saja membuat peraturan yang mengikat seluruh warga.

4. dalam konsep ini seorang Khalifah tidak memiliki batas waktu kepemimpinan. Dia baru diganti kalau wafat, tidak lagi melandaskan kepemimpinannya pada Syariah atau memimpin dengan cara yang zalim. Bila ia melanggar Syariah, ia boleh ditumbangkan dengan kekerasan.

5. Partai Hizbut Tahrir sudah dilarang dinegara Asala berdirinya. Karena HT adalah partai politik namun menolak berjuang lewat jalur formal (menolak menjadi peserta pemilu) karena tujuan akhir akhir mereka adalah merebut kekuasaan melalui jalur revolusi atau makar.

-dodik d -(ketua Lakpesdam PCNU Sidoarjo)


Jumat, 10 Maret 2017

Sholat tidak boleh Sarungan?



Jika ada yang bertanya, mengapa Imam Madzhab tidak menggunakan hadist Bukhori dan Muslim?. Yang bertanya seperti itu berarti tidak faham sejarah islam. Perlu diketahui, Imam madzhab lahir lebih dahulu jauh sebelum lahirnya Imam Bukhori dan Muslim. Imam Madzhab di abad 2-3 H, sedangkan Imam Bukhori dan Muslim abad 5-6 H. Imam Bukhori adalah murid dari muridnya Imam Syafi’i.

Hal diatas disampaikan oleh Kyai Baidlowi Mufti, dalam acara Majlis Dzikir dan Sholawat “Rijalul Ansor” kecamatan Taman. Rabu 8 Maret 2017 di Masjid Al Qodir Wage. Selain itu, Mustasyar PCNU Sidoarjo tersebut juga menjelaskan tentang definisi wajib dalam kaidah fiqih.

”Wajib itu dibagi tiga, yaitu fardlu, rukun dan syarat. Fardlu itu sesuatu yg wajib boleh dipisah pisah antara wajib satu dengan wajib lainnya”.

Beliau memberi contoh, “Misalkan berwudlu di grojokan hujan, setelah membasuh muka tiba tiba hujan reda dan grojokan berhenti, maka bisa dilanjutkan berwudlu di kamar mandi, langsung membasuh tangan, dan seterusnya.”

Selanjutnya, “Rukun adalah sesuatu yang wajib dan tidak boleh dipisah pisahkan. Dalam sholat memakai istilah rukun. Antara takbir dalam sholat dengan membaca fatihah tidak bisa dipisah pisah. Jika takbirnya di pojokan lalu pindah ke tengah membaca fatihah, maka sholatnya batal.”

“Sedangkan, syarat yaitu sesuatu yg wajib dilakukan sebelum aktifitas.”

Lalu beliau bertanya, “Sholat itu tidak boleh sarungan, betul ndak?”


Beliau menjelaskan, Sarungan ditengah tengah sholat itu tidak boleh. Yang betul, Sarungan itu sebelum sholat. Karena sarungan sebagai syarat menutup aurot dilakukan sebelum aktifitas sholat. Begitulah penjelasan Kiyai Baidlowi yang pernah ditashih langsung oleh KH Imron Hamzah Ngelom Sepanjang. (Faishol)