Ditulis oleh Kyai Baidlowi Mufti, Ngelom - Sepanjang
*PERMASALAHAN SHALAT JANAZAH*
1. Hendaknya mengangkat kedua tangan pada masing-masing keempat takbir. Hal ini kata Imam Ibnul Mundzir merupakan pendapat yang terkuat (Kitab Al Ausath Juz V Halaman 468), dan juga pendapat Imam Ibnul Mubarak (penyusun pertama kitab Hadits), Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq, bahkan pendapat Sahabat Ibnu Umar.
Imam
Tirmidzi juga melihat kebanyakan para ulama generasi Sahabat mengangkat kedua
tangan pada setiap takbir dalam shalat Janazah.
2. Dalam Shalat Janazah tidak ada doa
Iftitah. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnul Mundzir, para Sahabat
maupun Tabi'in tidak pernah membaca doa Iftitah dalam shalat Janazah (Kitab Al
Ausath Juz V Halaman 479).
3. Boleh dishalati di makamnya, dengan syarat
shalat menghadap kiblat, dan makam di depan orang yang shalat. Menurut Hadits
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas :
انتهى النبي ص . م . إلى قبر رطب ، فصفوا خلفه ، و كبر
أربعا
"Nabi SAW pernah ke makam yang basah,
para Sahabat pun bersaf-saf di belakang beliau, dan beliau melakukan takbir 4
kali." (Kitab Mughnil Muhtaj Juz II Halaman 381).
Selain itu, selama jenazah belum dimakamkan, boleh shalat secara bergelombang, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Selain itu, selama jenazah belum dimakamkan, boleh shalat secara bergelombang, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.
4. Kata Ibnul Qayyim, ada petunjuk dari Nabi
SAW, bahwa apabila datang terlambat setelah jenazah dimakamkan, beliau shalat
Janazah di makam, bahkan pernah sekali menyalati jenazah setelah lewat 1 malam,
pernah sekali setelah lewat 3 hari, dan pernah sekali setelah lewat 1 bulan.
Jadi, beliau tidak membatasi waktu.
Dalam hal ini Imam Ahmad bin Hanbal membatasi 1 bulan, sementara Imam Syafi'i mensyaratkan selama jenazah belum membusuk (Kitab Zadul Ma'ad Juz I Halaman 493).
Dalam hal ini Imam Ahmad bin Hanbal membatasi 1 bulan, sementara Imam Syafi'i mensyaratkan selama jenazah belum membusuk (Kitab Zadul Ma'ad Juz I Halaman 493).
5. Makmum yang terlambat dan sempat mengikuti
imam pada takbir kedua, ketiga, atau keempat, maka ia menambah sejumlah takbir
yang tertinggal dan tentu menyelesaikan sampai takbir keempat, lalu berdoa
sebagaimana yang dibaca setelah takbir keempat, kemudian salam. (Kitab Al
Ausath Juz V Halaman 494, dan Kitab Mughnil Muhtaj Juz II Halaman 495).
*MOHON MAAF ATAS SEGALA KESALAHAN* !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar