Ansor Ancab Taman

Ansor Ancab Taman

Jumat, 07 Oktober 2016

Ahok Melecehkan Qur'an ? Jangan jadi Muslim “Kagetan”


Oleh : Kyai Baidlowi Mufti - Ngelom

Rasanya momen hijrah itu patut direnungkan dalam rangka menghadapi situasi yang rentan memicu sikap emosional.

Menurut Kitab Tafsir Al Maraghi, dulu umat Islam dalam peristiwa Hijrah terdiri dari 4 segmen :
إن الذين ٱمنوا و هاجروا و جاهدوا في سبيل الله بأموالهم و أنفسهم
1. Warga muslim Makkah yang mampu berhijrah ke Madinah sebelum, atau bersamaan dengan, atau sesudah Rasulullah berhijrah.
2. Warga muslim Makkah yang baru mampu berhijrah belakangan, asalkan sebelum peristiwa penanda tanganan Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 5 H. Sebab berhijrah ke Madinah pasca peristiwa Perjanjian Hudaibiyah sudah tidak lagi disebut HIJRAH. Segmen pertama ini dikenal dengan Kaum Muhajirin.
و الذين ٱووا و نصروا أولئك بعضهم أولياء بعض
3. Warga muslim asli Madinah. Mereka dengan suka rela memberikan tempat tinggal, dan juga memberikan pertolongan antara lain berupa bantuan modal usaha : usaha dagang, usaha tani, usaha ternak, dan lain-lain. Segmen kedua ini disebut Kaum Anshar. Egalitarianisme mereka tehadap kaum Muhajirin direkam dalam QS Al Hasyr ayat 9 :
و يؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة
"Mereka lebih mengutamakan saudara sesama muslimnya dari pada diri mereka sendiri meskipun mereka juga membutuhkan."
و الذين ٱمنوا و لم يهاجروا
4. Warga muslim Makkah yang tidak mampu berhijrah karena uzur, ataupun tidak berani berhijrah lantaran ancaman dari kaum kafir Quraisy.
Sering terdengar kabar bahwa segmen keempat itu tiada henti-hentinya diteror oleh kaum kafir Quraisy. Lalu bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh oleh setiap warga muslim yang tinggal di Madinah? Ternyata Allah menggariskan :
ما لكم من ولايتهم من شيء حتى يهاجروا
Mereka tidak wajib melindungi/menolong saudara sesama muslim yang ada di Makkah. Jadi, warga muslim Madinah harus kontrol diri, tidak boleh dengan emosi ujuk-ujuk memerangi kaum kafir Quraisy.  Sama halnya dengan adanya berita bahwa BALON DKI-1 telah mencaci maki umat Islam. Menurut ayat tadi, warga NU MWC Taman tidak wajib/perlu menyerang non-muslim yang ada di Jakarta. Apalagi mengerasi warga non-muslim di wilayah Taman dan sekitarnya, nggak ada urusan !!!
و إن استنصروكم فى الدين فعليكم النصر
Kecuali jika mereka diperangi secara agama (misalnya mereka shalat, tahu-tahu diperangi), lalu mereka meminta bantuan kepada warga muslim di Madinah, maka bagi warga muslim Madinah wajib membantu mereka.

Selain itu, masih ada lagi garis yang ditentukan oleh Allah :
إلا على قوم بينكم و بينهم ميثاق
Warga non-muslim yang sudah menerima perjanjian / konsensus Nasional seperti sudah menerima Pancasila dan UUD 1945, menurut ayat tadi justru haram diperangi, apalagi dilakukan kekerasan terhadap mereka.


Semoga Bisa Memahami Dan Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar