Oleh : Kyai Baidlowi Mufti - Ngelom
Rasanya momen hijrah itu patut direnungkan dalam rangka
menghadapi situasi yang rentan memicu sikap emosional.
Menurut Kitab Tafsir Al Maraghi, dulu umat Islam dalam
peristiwa Hijrah terdiri dari 4 segmen :
إن الذين
ٱمنوا و هاجروا و جاهدوا في سبيل الله بأموالهم و أنفسهم
1. Warga muslim Makkah yang mampu berhijrah ke Madinah
sebelum, atau bersamaan dengan, atau sesudah Rasulullah berhijrah.
2. Warga muslim Makkah yang baru mampu berhijrah belakangan,
asalkan sebelum peristiwa penanda tanganan Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 5
H. Sebab berhijrah ke Madinah pasca peristiwa Perjanjian Hudaibiyah sudah tidak
lagi disebut HIJRAH. Segmen pertama ini dikenal dengan Kaum Muhajirin.
و الذين
ٱووا و نصروا أولئك بعضهم أولياء بعض
3. Warga muslim asli Madinah. Mereka dengan suka rela
memberikan tempat tinggal, dan juga memberikan pertolongan antara lain berupa
bantuan modal usaha : usaha dagang, usaha tani, usaha ternak, dan lain-lain.
Segmen kedua ini disebut Kaum Anshar. Egalitarianisme mereka tehadap kaum Muhajirin
direkam dalam QS Al Hasyr ayat 9 :
و يؤثرون
على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة
"Mereka lebih mengutamakan saudara sesama muslimnya
dari pada diri mereka sendiri meskipun mereka juga membutuhkan."
و الذين
ٱمنوا و لم يهاجروا
4. Warga muslim Makkah yang tidak mampu berhijrah karena
uzur, ataupun tidak berani berhijrah lantaran ancaman dari kaum kafir Quraisy.
Sering terdengar kabar bahwa segmen keempat itu tiada
henti-hentinya diteror oleh kaum kafir Quraisy. Lalu bagaimana langkah
seharusnya yang ditempuh oleh setiap warga muslim yang tinggal di Madinah?
Ternyata Allah menggariskan :
ما لكم
من ولايتهم من شيء حتى يهاجروا
Mereka tidak wajib melindungi/menolong saudara sesama muslim
yang ada di Makkah. Jadi, warga muslim Madinah harus kontrol diri, tidak boleh
dengan emosi ujuk-ujuk memerangi kaum kafir Quraisy. Sama halnya dengan adanya berita bahwa BALON
DKI-1 telah mencaci maki umat Islam. Menurut ayat tadi, warga NU MWC Taman
tidak wajib/perlu menyerang non-muslim yang ada di Jakarta. Apalagi mengerasi
warga non-muslim di wilayah Taman dan sekitarnya, nggak ada urusan !!!
و إن
استنصروكم فى الدين فعليكم النصر
Kecuali jika mereka diperangi secara agama (misalnya mereka
shalat, tahu-tahu diperangi), lalu mereka meminta bantuan kepada warga muslim
di Madinah, maka bagi warga muslim Madinah wajib membantu mereka.
Selain itu, masih ada lagi garis yang ditentukan oleh Allah
:
إلا
على قوم بينكم و بينهم ميثاق
Warga non-muslim yang sudah menerima perjanjian / konsensus
Nasional seperti sudah menerima Pancasila dan UUD 1945, menurut ayat tadi
justru haram diperangi, apalagi dilakukan kekerasan terhadap mereka.
Semoga Bisa Memahami Dan Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar